Scribd Me

  is where my documents live!

Senin, 31 Oktober 2011

Kredit


1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kredit Perbankan
Menurut Raymond P. Kent  seperti dikutip oleh Malayu S.P Hasibuan  (2007, 12) didefinisikan,
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang diminta, atau pada waktu yang akan datang  karena penyerahan barang-barang sekarang.
Menurut Iswi Hariyani (2010, 10) menyatakan “Kredit yang diberikan oleh bank didasarkan atas kepercayaan sehingga pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah”.
Sedangkan pengertian kredit dijelaskan oleh PAPI revisi 2001 dalam Eddie Rinaldy (2009,29) :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan . Termasuk dalam pengertian kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga debitur yang dilengkapi dengan note purchase agreement atau NPA.
Dari pengertian yang dikemukakan beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah semua pinjaman yang didasarkan oleh kepercayaan bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai perjanjian yang telah disepakati.
            Kasmir (2008, 100) mengemukakan tujuan  pemberian suatu kredit, yaitu :
1.    Untuk mencari keuntungan.
Bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2.    Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur.
Untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3.    Untuk membantu Pemerintah.
Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalurkan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala sektor, khususnya disektor ekonomi.

Sedangkan menurut Thomas Suyatno, dkk (2007, 15) menyatakan bahwa :
Tujuan kredit yang diberikan oleh suatu bank, khususnya bank pemerintah yang akan mengembangkan tugas sebagai agent of development adalah untuk:

a.    Turut menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
b.    Meningkatkan aktivitas perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat
c.    Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya.
Fungsi kredit bagi masyarakat antara lain:
1.    Menjadi motivator dan dinamisator peningkatan kegiatan perdagangan dan perekonomian
2.    Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat
3.    Memperlancar arus barang dan arus uang
4.    Meningkatkan hubungan internasional (L/C, CGI, dll)
5.    Meningkatkan  produktifitas dana yang ada
6.    Meningkatkan daya guna (utility) barang
7.    Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat
8.    Memperbesar modal kerja perusahaan
9.    Meningkatkan income percapita (IPC) masyarakat
10.Mengubah cara berpikir/ bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis
(Malayu S.P Hasibuan, 2008, 88)
2. Jenis Kredit dalam Perbankan
Menurut Ismail ( 2010, 99-108 ) kredit dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :
1.              Kredit dilihat dari Tujuan Penggunaan
a.    Kredit Investasi,merupakan kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur untuk pengadaan barang-barang modal yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun.
b. Kredit Modal Kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang biasanya habis dalam satu siklus usaha.
c.  Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membeli barang dan jasa untuk keperluan pribadi dan tidak untuk digunakan keperluan usaha.
2.     Kredit dilihat dari Jangka Waktunya
a.    Kredit Jangka Pendek, merupakan kredit yang diberikan dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
b.    Kredit Jangka Menengah, merupakan kredit yang diberikan dengan jangka waktu antara satu tahun sampai tiga tahun.
c.    Kredit Jangka Panjang, merupakan kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.

3.     Kredit dilihat dari Cara Penarikannya
a.    Kredit Sekaligus, yaitu kredit yang dicairkan sekaligus sesuai dengan plafon kredit yang disetujui.
b.    Kredit Bertahap, yaitu kredit yang pencairannya tidak sekaligus, akan tetapi secara bertahap 2,3,4 kali pencairan dalam masa kredit.
c.    Kredit rekening Koran, yaitu kredit yang penyediaan dananya dilakukan melalui pemindahbukuan.



4.     Kredit dilihat dari Sektor Usaha
a.    Sektor Industri, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang bergerak dalam sektor industri.
b.    Sektor Perdagangan,yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang bergerak dalam bidang perdagangan.
c.    Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan, yaitu kredit yang diberikan dalam rangka meningkatkan hasil di sektor pertanian,perkebunan, peternakan, dan perikanan.
d.   Sektor Jasa,
Sebagaimana tersebut dibawah ini yang dapat diberkan kredit oleh bank antara lain :
1.          Jasa Pendidikan
2.          Jasa Rumah Sakit
3.          Jasa Angkutan
4.          Jasa Lainnya
e.         Sektor Perumahan, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur yang bergerak dibidang pembangunan perumahan.

5.     Kredit dilihat dari Segi Jaminan
a.         Kredit dengan Jaminan (secured loan), merupakan kredit yang didukung dengan jaminan (agunan)
b.        Kredit Tanpa Jaminan (unsecured loan), merupakan kredit yang diberikan kepada debitur tanpa didukung adanya jaminan dan diberikan atas unsur kepercayaan.
Contohnya Kredit Tanpa Agunan.

Kredit Tanpa Agunan atau yang disingkat dengan nama KTA atau dikenal juga dengan nama Pinjaman Tanpa Agunan adalah merupakan sebuah produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada peminjam tanpa adanya sebuah aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut.

(Tanpa Agunan Tetap Bisa Kredit, Safir Senduk., diakses 20 Januari 2011)

Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.

6.        Kredit dilihat dari Jumlahnya
a.    Kredit UMKM, merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha dengan skala usaha sangat kecil.
b.    Kredit UKM, merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha dengan batasan antara Rp 50.000.000,- dan tidak melebihi Rp 350.000.000,-
c.    Kredit Korporasi, merupakan kredit yang diberikan kepada debitur dengan jumlah besar dan diperuntukkan kepada debitur besar (korporasi).

BANK

1. Pengertian Bank
Menurut Kasmir (2007, 11) menyatakan bahwa, Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.

Sedangkan menurut Taswan (2006,4) menyatakan bahwa “Bank adalah sebuah lembaga atau perusahaan yang aktivitasnya menghimpun dana yang berupa giro, deposito tabungan dan simpanan lain dari pihak yang kelebihan dana”.
            Namun definisi bank menurut UU.No. 4/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dengan demikian , dapat disimpulkan bahwa pengertan bank adalah badan usaha yang memuaskan orang lain dengan jalan memberikan kredit dari dana yang diterimanya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

 2. Fungsi dan Tujuan Bank
Bank merupakan badan usaha yang mempunyai fungsi seperti perusahaan lainnya. Menurut Sigit Triandaru dkk (2006, 9) menyatakan bahwa “Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary”.
Fungsi dan Tujuan bank bukan hanya sebagai perantara keuangan saja, tetapi membantu pula perekonomian suatu negara dan  menunjang pelaksanaan pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia antara lain :
a.    Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat. Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b.    Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, tujuan bank di Indonesia yaitu menunjang pelaksanaan pembangunannasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, danstabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

3. Jenis dan Kegiatan Usaha Bank
Menurut Kasmir (2008,32)  yang menyatakan bahwa “Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank”.
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
a.    Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Namun ada pula yang menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia dibagi berdasarkan kegiatan operasionalnya.
a.       Bank Konvensional

Yaitu bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

b.       Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
(Perbankan 7  Jenis-jenis Bank, Bulukzzz, diakses 13 Mei 2011)
Bank sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin­jaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Menurut Kasmir (2008,42) “Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bank umum dan bank perkreditan rakyat”.
Kegiatan perbankan yang ada di Indonesia di bagi kedalam beberapa bagian, yaitu :
 1.        Kegiatan Bank Umum
a.         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
1)      SimpananGiro(Demand Deposit)
2)      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3)      Simpanan Deposito (Time Deposit)
b.        Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk
1)        Kredit Investasi
2)        Kredit Modal Kerja
3)        Kredit Perdagangan
c.         Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti :
1)        Kiriman Uang (Transfer)
2)        Kliring(Clearing)
3)        Inkaso (Collection)
4)        Safe Deposit Box
5)        Bank Card (Kartu kredit)
6)        Bank Notes
7)        Bank Garansi
8)        Bank Draft
9)        Letter of Credit (L/C)
10)    Cek Wisata (Travellers Cheque)
11)    Menerima setoran-setoran
12)    Melayani pembayaran-pembayaran
13)    Bermain di dalam pasar modal
14)    Dan Jasa-jasa lainnya.
2.        Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
1)   Simpanan Tabungan
2)   Simpanan Deposito

2.      Menyalurkan dana dalam bentuk :
1)   Kredit Investasi
2)   Kredit Modal Kerja
3)   Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
a.       Menerima Simpanan Giro
b.      Mengikuti Miring
c.       Melakukan Kegiatan Valuta Asing
d.      Melakukan kegiatan Perasuransian