1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kredit Perbankan
Menurut Raymond P. Kent seperti dikutip oleh Malayu S.P Hasibuan (2007, 12) didefinisikan,
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau
kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang diminta, atau pada waktu
yang akan datang karena penyerahan
barang-barang sekarang.
Menurut Iswi Hariyani (2010, 10) menyatakan “Kredit
yang diberikan oleh bank didasarkan atas kepercayaan sehingga pemberian kredit
merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah”.
Sedangkan pengertian kredit dijelaskan oleh PAPI
revisi 2001 dalam Eddie Rinaldy (2009,29) :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur)
untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,
imbalan atau pembagian hasil keuntungan . Termasuk dalam pengertian kredit
dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga debitur yang dilengkapi
dengan note purchase agreement atau NPA.
Dari
pengertian yang dikemukakan beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa kredit
adalah semua pinjaman yang didasarkan oleh kepercayaan bahwa debitur akan
mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai perjanjian yang telah
disepakati.
Kasmir (2008, 100) mengemukakan tujuan pemberian suatu kredit, yaitu :
1.
Untuk mencari
keuntungan.
Bertujuan untuk memperoleh
hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk
bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit
yang dibebankan kepada nasabah.
2.
Untuk
meningkatkan usaha nasabah debitur.
Untuk membantu usaha
nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal
kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan
memperluas usahanya.
3.
Untuk membantu
Pemerintah.
Bahwa, dengan banyaknya
kredit yang disalurkan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan
pembangunan disegala sektor, khususnya disektor ekonomi.
Sedangkan
menurut Thomas Suyatno, dkk (2007, 15) menyatakan bahwa :
Tujuan kredit yang
diberikan oleh suatu bank, khususnya bank pemerintah yang akan mengembangkan
tugas sebagai agent of development adalah untuk:
a.
Turut
menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
b.
Meningkatkan
aktivitas perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin
terpenuhinya kebutuhan masyarakat
c.
Memperoleh
laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya.
Fungsi kredit bagi masyarakat antara lain:
1. Menjadi motivator
dan dinamisator peningkatan kegiatan perdagangan dan perekonomian
2. Memperluas
lapangan kerja bagi masyarakat
3. Memperlancar arus
barang dan arus uang
4. Meningkatkan
hubungan internasional (L/C, CGI, dll)
5. Meningkatkan produktifitas dana yang ada
6. Meningkatkan daya
guna (utility) barang
7. Meningkatkan
kegairahan berusaha masyarakat
8. Memperbesar modal
kerja perusahaan
9. Meningkatkan income percapita (IPC) masyarakat
10.Mengubah cara berpikir/ bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis
(Malayu S.P
Hasibuan, 2008, 88)
2. Jenis Kredit dalam Perbankan
Menurut Ismail ( 2010, 99-108 ) kredit dibedakan
menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Kredit dilihat dari Tujuan Penggunaan
a. Kredit Investasi,merupakan kredit yang diberikan
oleh bank kepada debitur untuk pengadaan barang-barang modal yang mempunyai nilai
ekonomis lebih dari satu tahun.
b. Kredit
Modal Kerja, merupakan kredit yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang
biasanya habis dalam satu siklus usaha.
c. Kredit
Konsumtif, merupakan kredit yang
diberikan kepada nasabah untuk membeli barang dan
jasa untuk keperluan pribadi dan tidak untuk digunakan keperluan usaha.
2.
Kredit dilihat
dari Jangka Waktunya
a.
Kredit Jangka
Pendek, merupakan kredit yang diberikan dengan jangka waktu maksimal satu
tahun.
b.
Kredit Jangka
Menengah, merupakan kredit yang diberikan dengan jangka waktu antara satu tahun
sampai tiga tahun.
c.
Kredit Jangka
Panjang, merupakan kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
3.
Kredit dilihat
dari Cara Penarikannya
a.
Kredit
Sekaligus, yaitu kredit yang dicairkan sekaligus sesuai dengan plafon kredit
yang disetujui.
b.
Kredit
Bertahap, yaitu kredit yang pencairannya tidak sekaligus, akan tetapi secara
bertahap 2,3,4 kali pencairan dalam masa kredit.
c.
Kredit
rekening Koran, yaitu kredit yang penyediaan dananya dilakukan melalui pemindahbukuan.
4.
Kredit dilihat
dari Sektor Usaha
a.
Sektor
Industri, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang bergerak dalam sektor
industri.
b.
Sektor
Perdagangan,yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang bergerak dalam
bidang perdagangan.
c.
Sektor
Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan, yaitu kredit yang diberikan
dalam rangka meningkatkan hasil di sektor pertanian,perkebunan, peternakan, dan
perikanan.
d.
Sektor Jasa,
Sebagaimana tersebut
dibawah ini yang dapat diberkan kredit oleh bank antara lain :
1.
Jasa
Pendidikan
2.
Jasa Rumah
Sakit
3.
Jasa Angkutan
4.
Jasa Lainnya
e.
Sektor
Perumahan, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur yang bergerak dibidang
pembangunan perumahan.
5.
Kredit dilihat
dari Segi Jaminan
a.
Kredit dengan
Jaminan (secured loan), merupakan
kredit yang didukung dengan jaminan (agunan)
b.
Kredit Tanpa
Jaminan (unsecured loan), merupakan
kredit yang diberikan kepada debitur tanpa didukung adanya jaminan dan
diberikan atas unsur kepercayaan.
Contohnya
Kredit Tanpa Agunan.
Kredit Tanpa Agunan atau yang disingkat dengan nama
KTA atau dikenal juga dengan nama Pinjaman Tanpa Agunan adalah merupakan sebuah
produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada peminjam tanpa
adanya sebuah aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut.
(Tanpa Agunan Tetap Bisa Kredit, Safir Senduk.,
diakses 20 Januari 2011)
Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek
usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank
yang bersangkutan.
6.
Kredit dilihat
dari Jumlahnya
a.
Kredit UMKM,
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha dengan skala usaha sangat
kecil.
b.
Kredit UKM,
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha dengan batasan antara Rp
50.000.000,- dan tidak melebihi Rp 350.000.000,-
c.
Kredit
Korporasi, merupakan kredit yang diberikan kepada debitur dengan jumlah besar
dan diperuntukkan kepada debitur besar (korporasi).