Contoh dari analisis SWOT adalah sebagai berikut:
Bapak X adalah seorang pengusaha di bidang jasa angkutan di wilayah
Yogyakarta. Usaha yang telah digeluti sejak 10 tahun silam telah
berkembang pesat. Dari semula hanya memiliki 1 armada truk saja, saat
ini Bapak X telah memiliki 25 armada. Mulai dari jenis L300, truk
engkel, sampai fuso. Usaha angkutan yang berada di bawah bendera "Auto
207" ini dikenal dengan jasa layanan kepada konsumen yang sangat bagus.
mengingat usahanya yang berkembang pesat, Bapak X berniat untuk membuka
usaha baru yang berhubungan dengan dunia transportasi, yaitu Usaha
Angkutan Travel jurusan Yogyakarta - Semarang. Untuk merealisasikan
idenya tersebut, Bapak X menggunakan analisis SWOT sebagai berikut:
# Strengness / kekuatan
Pengalaman selama 10 tahun di bidang jasa angkut yang juga merupakan
bagian dari bisnis transportasi bisa menjadi kekuatan bagi Bapak X untuk
memulai usaha travelnya. Selain itu, Bapak X juga mempunyai hubungan
yang sangat baik dengan pihak dealer dan bank karena selama ini track
record usaha jasa angkut Bapak X yang menghasilkan cash flow yang sangat
baik sehingga pihak bank dan dealer tentu akan memberi kepercayaan
kepada Bapak X untuk melakukan pembelian armada travelnya dengan cara
kredit.
# Weakness / kelemahan
Menguasai bisnis di bidang jasa angkut belum tentu bisa menguasai juga
bisnis di bidang travel. Walaupun sama-sama dalam bidang transportasi
namun dalam bisnis travel lebih dominan dalam pemberian jasa/service
kepada penumpang. Selain itu, rute yang dipilih Yogya - Semarang pp
merupakan rute "gemuk" dimana pada rute tersebut sudah terdapat beberapa
pengusaha travel yang bermain di dalamnya. Sehingga harga tiket serta
kualitas pelayanan menjadi hal yang sangat sensitif
# Opportunities/peluang
Karena rutenya termasuk rute yang "gemuk", peluang untuk bermain di
bisnis travel dengan rute Yogyakarta-Semarang pp masih tetap terbuka.
Tinggal menentukan akan bermain di segmentasi pasar yang mana. Bisa
bermain di kelas mahasiswa dimana ini termasuk pangsa pasar yang sangat
sensitif dengan harga atau bermain di kelas eksekutif dimana faktor
pelayanan dan exclusivitas menjadi hal yang sangat sensitif.
# Threats/ancaman
Banyaknya pengusaha travel yang telah bermain di rute ini merupakan
ancaman bagi Bapak X, terlebih para pengusaha tersebut juga telah
berlomba-lomba memberikan service yang bagus untuk para pelanggannya,
seperti layanan antar jemput, armada yang baru, harga tiket yang murah,
pemberian snack & minuman selama perjalanan, dll. Selain itu, Bapak X
juga harus bisa mempertahankan kualitas karyawannya mulai dari sopir,
ticketting, administrasi, dan lain-lain sehingga tidak akan menciptakan
citra yang buruk bagi usaha travel Bapak X
Scribd Me
is where my documents live!
Rabu, 02 November 2011
Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats).
Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi
bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal
yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisa
SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal
yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar
matrik SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities)yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
Teknik ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an dengan menggunakan data dari perusahaan-perusahaan Fortune 500
sumber : wikipedia
Teknik ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an dengan menggunakan data dari perusahaan-perusahaan Fortune 500
sumber : wikipedia
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Indonesia
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia,
Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud
dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan
untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS
juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di
dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan
okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian
atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi
Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada
akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta
sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya
modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan
Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB
Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil
Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS
M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS
Persahabatan
- Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
- Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Tambahan
BUMN utama berkembang dengan monopoli
atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha
sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku
bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi,
yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah
giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan
tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai
akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN
lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila
terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup
orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi
korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Pengertian Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa
pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah
tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu
harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi
disebut juga sebagai penanaman modal.
Pengertian
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.Produk-produk Investasi
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.Bentuk-bentuk investasi
- Investasi tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
- Investasi pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
- Investasi saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Pengertian Ceteris paribus
Cēterīs pāribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai “dengan hal-hal lainnya tetap sama“, dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai “all other things being equal.”
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
sumber: wikipediadotcom
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
- Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
sumber: wikipediadotcom
Pengertian Modal Ventura
Modal ventura
adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya
investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang
ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi
modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam
bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang
investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura
ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan
utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko
tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok
investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan
lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan
investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura
ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri
sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi
catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan,
pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah
kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Sejarah awal mula modal ventura modern
Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
- pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD’s yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
- Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,
- Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura
dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon
pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
- Pengembangan suatu penemuan baru.
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
- Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
- Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia
diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI),
sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh
Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).[1]
Gema nama Bahana memang sempat
menggetarkan “dunia keuangan” nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah
satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan
usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah
(PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.[2]
Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
- Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
- Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
- Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
-
- Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
- Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
- Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
- Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
- sumber: wikipedia.
- Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
Pajak 2 (Tax)
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Pusat
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
- Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
- Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
- UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis2 Pajak Daerah:
- Pajak Provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
- Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang - undang Perpajakan Pusat
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Pajak (Tax)
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
Senin, 31 Oktober 2011
PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK AKUNTANSI
1. Pengertian Akuntansi
Akuntansi dapat didefinisikan berdasarkan dua aspek penting yaitu :
- Penekanan pada aspek fungsi yaitu pada penggunaan informasi akuntansi. Berdasarkan aspek fungsi akuntansi didefinisikan sebagai suatu disiplin ilmu yang menyajikan informasi yang penting untuk melakukan suatutindakan yang efisien dan mengevaluasi suatu aktivitas dari organisasi. Informasi tersebut penting untuk perencanaan yang efektif, pengawasandan pembuatan keputusan oleh manajemen serta memberikanpertanggungjawaban organisasi kepada investor, kreditor, pemerintahdan lainnya.
- Penekanan pada aspek aktivitas dari orang yang melaksanakan prosesakuntansi. Dalam aspek ini orang yang melaksanakan proses akuntansi harus :
- Mengidentifikasikan data yang relevan dalam pembuatan keputusan.
- Memproses atau menganalisa data yang relevan.
- Mengubah data menjadi informasi yang dapat digunakan untukpembuatan keputusan.
Tujuan utama akuntansi yaitu menyajikan informasi ekonomi dari suatu entitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan
entitas adalah badan usaha/perusahaan/organisasi yang mempunyai
kekayaan sendiri.
Informasi ekonomi yang dihasilkan oleh akuntansi berguna bagi pihak-pihak
di dalam organisasi itu sendiri (internal) maupun pihak-pihak di luar
organisasi (eksternal). Pihak manajemen merupakan contoh pemakai
informasi dari kalangan internal. Informasi akuntansi ini oleh manajemen
dimanfaatkan untuk perencanaan, pengendalian dan evaluasi aktivitas
usaha yang dilaksanakan.
Dari sisi pengguna informasi dari kalangan eksternal, terbagi menjadi dua
yaitu :
- pemakai eksternal yang berkepentingan langsung terhadap informasiakuntansi contoh : investor dan kreditor
- pemakai eksternal yang tidak berkepentingan langsung misalnya Analis Ekonomi, Pegawai dan Lembaga-lembaga Pemerintah.
3. Konsep Dasar Akuntansi
Beberapa konsep dasar akuntansi adalah sebagai berikut :
1) Entitas Akuntansi (Accounting Entity)
Dipandang dari konsep akuntansi, perusahaan merupakan suatu entitas (kesatuan usaha) yang terpisah dan berdiri sendiri di luarentitas ekonomi lain.
2) Kesinambungan (Going Concern)
Bahwa perusahaan diasumsikan tidak berhenti di satu periode saja, melainkan berlanjut terus dan bukan untuk dijual.
3) Periode Akuntansi (Accounting Period)
Pada umumnya suatu periode akuntansi terdiri dari 12 bulan atau satu tahun.
4) Objektif (Objective)
Bahwa pencatatan transaksi-transaksi harus didasarkan pada dokumen asli.
5) Pengukuran dalam satuan uang (Monetary Measurement Unit)
Bahwa pengungkapan dan penuangan transaksi harus dinyatakan
dalam nilai uang.
6) Harga Pertukaran (Historical Cost)
Bahwa aset selalu dicatat dan dilaporkan berdasarkan nilai perolehan atau nilai belinya karena lebih obyektif dan mudah untuk pelaporannya.7) Penandingan beban dengan pendapatan (Matching Cost Against Revenue) Konsep ini menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama.
4. Persamaan Akuntansi
Untuk memenuhi kebutuhan manajemen atas informasi yang akurat dan
tepat waktu diperlukan adanya suatu sistem yang dapat mengklasifikasikan
dan mencatat transaksi-transaksi sehingga informasi dapat diperoleh setiap
hari bahkan setiap saat dibutuhkan. Sistem pengklasifikasian dan
pencatatan tersebut adalah sistem pembukuan berganda (double entry
accounting system) di mana setiap transaksi dianalisis dan selanjutnya
dicatat pada dua sisi yaitu sisi sebelah Kiri (Debet) dan sisi sebelah Kanan
(Kredit).
Untuk memenuhi kebutuhan manajemen atas informasi yang akurat dan
tepat waktu diperlukan adanya suatu sistem yang dapat mengklasifikasikan
dan mencatat transaksi-transaksi sehingga informasi dapat diperoleh setiap
hari bahkan setiap saat dibutuhkan. Sistem pengklasifikasian dan
pencatatan tersebut adalah sistem pembukuan berganda (double entry
accounting system) di mana setiap transaksi dianalisis dan selanjutnya
dicatat pada dua sisi yaitu sisi sebelah Kiri (Debet) dan sisi sebelah Kanan
(Kredit).
5. Neraca
Neraca adalah daftar yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas
ekonomi misalnya suatu badan usaha/perusahaan atau organisasi pada
suatu saat tertentu. Yang dimaksud dengan posisi keuangan adalah posisi
aset, hutang dan modal.
1) Aset
Aset adalah sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki perusahaan,
dapat diukur dengan uang dan digunakan untuk menjalankan kegiatan
usahanya.
Saldo Normal perkiraan Aset berada di sebelah kiri neraca atau
sebelah debet. Penambahan aset dicatat di sebelah debet dan
pengurangan aset dicatat di sebelah kanan atau sebelah kredit.
Aset dapat dikelompokan menjadi :
- Aset Lancar
- Aset Tetap
- dan Aset Lain-lain.
Aset Lancar adalah kas dan aset lainnya yang dapat dijadikan kas atau
akan dipakai habis pada tahun buku berikutnya. Contoh aset yang
dikategorikan sebagai aset lancar antara lain : kas, bank, piutang dan
persediaan.
akan dipakai habis pada tahun buku berikutnya. Contoh aset yang
dikategorikan sebagai aset lancar antara lain : kas, bank, piutang dan
persediaan.
Aset Tetap yaitu aset berwujud yang dimiliki oleh perusahaan yang
mempunyai manfaat lebih dari satu tahun. Contoh aset tetap antara lain
: tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan inventaris kantor.
Aset Lain-lain adalah aset yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
aset lancar dan aset tetap. Contoh aset lain-lain antara lain : hak cipta,
paten, goodwill dan lain-lain.
mempunyai manfaat lebih dari satu tahun. Contoh aset tetap antara lain
: tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan inventaris kantor.
Aset Lain-lain adalah aset yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
aset lancar dan aset tetap. Contoh aset lain-lain antara lain : hak cipta,
paten, goodwill dan lain-lain.
Aset ditinjau dari sifat fisiknya menjadi :
• Aset Berwujud
• Aset Tidak Berwujud
Aset Berwujud yaitu aset yang secara fisik dapat dilihat, misalnya :
Persediaan, Bangunan dan Kendaraan.
Sedangkan Aset Tidak Berwujud adalah aset yang secara fisik tidak
dapat dilihat. Contoh : Hak Cipta, Paten, Goodwill dan Franchise.
Penyajian aset di neraca adalah sesuai dengan urutan likuiditasnya.
Oleh karena itu, aset seperti kas yang paling tinggi urutan likuiditasnya
dalam neraca ditempatkan paling atas dan kemudian disusul oleh aset
lain seperti piutang, persediaan dan lain-lain yang urutan likuiditasnya
semakin rendah. Likuiditas disini maksudnya adalah kemampuan aset
tersebut untuk dapat segera dicairkan menjadi uang atau kas.
Penyajian aset di neraca diatur dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan. Sebagai contoh kas dicatat sebesar nilai nominal, piutang
sebesar nilai yang diharapkan dapat ditagih, aset tetap sebesar harga
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
2) Hutang
Hutang merupakan kewajiban perusahaan yang timbul kepada pihak
ketiga yang harus dibayar oleh perusahaan di masa yang akan datang
pada saat hutang tersebut jatuh tempo.
Saldo Normal perkiraan Hutang berada di sebelah kanan atau sebelah
kredit. Penambahan hutang dicatat di sebelah kredit dan pengurangan
hutang dicatat di sebelah debet.
Hutang dapat dikelompokan menjadi
• Hutang Jangka Pendek (Hutang Lancar)
• Hutang Jangka Panjang.
Hutang Jangka Pendek (Lancar) adalah segala bentuk kewajiban
kepada pihak ketiga yang harus dibayar pada tahun berikutnya.
Sedangkan Hutang Jangka Panjang merupakan hutang yang jatuh
temponya lebih dari satu tahun.
Hutang disajikan di neraca sebesar nominal pinjaman dan
diklasifikasikan berdasarkan tanggal jatuh temponya.
Contoh hutang jangka pendek atau hutang lancar yaitu hutang dagang,
sedangkan contoh hutang jangka panjang misalnya pinjaman hipotik dan
pinjaman obligasi.
3) Modal
Modal merupakan kekayaan bersih pemilik yang ditanamkan di
perusahaan. Modal ini merupakan selisih antara total aset dikurangi total
kewajiban yang ada. Modal merupakan penyertaan pemilik dalam
berpartisipasi menjalankan kegiatan usaha.
Saldo Normal perkiraan Modal berada di sebelah kanan atau sebelah
kredit. Penambahan modal dicatat di sebelah kredit sedangkan
pengurangan modal dicatat di sebelah debet.
Komponen modal terdiri atas investasi pemilik dan pendapatan bersih
yang belum ditarik oleh pemilik perusahaan.
Selama tahun berjalan akan terjadi transaksi keuangan, yang
mempengaruhi posisi aset, hutang, dan / atau modal.
Transaksi yang mempengaruhi modal dapat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu yang berpengaruh langsung seperti setoran/ambilan pemilik
dan yang berpengaruh secara tidak langsung yaitu diperolehnya
pendapatan dan adanya beban biaya.
ANALISIS SWOT
Di dalam dunia perbankan, khususnya dalam bidang pemasaran, bisniskredit
merupakan suatu kegiatan
pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada
setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko
atau perusahaan yang uangnya dipinjam).Dalam pembukuan, terdapat catatan
sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
Tidak semua kredit
berjalan dengan lancar.Kredit bermasalah merupakan suatu hal yang biasa terjadi
alam industri perbankan. Maka dari itu, untuk menghindari berbagai macam kredit
bermasalah yang berkelanjutan, bank harus selalu melakukan tindakan pengamanan
antara lain melakukan penyisihan kerugian, penyelamatan, penghapusbukuan
pinjaman, penghapus tagihan, dan penagihan kredit hapus buku.
Sehubungan dengan hal demikianperusahaan perlu untuk menganalisis dan menindak lanjuti SWOT
yang dimiliki. Penulis dalam hal ini bermaksud mencoba melakukan analisa
terhadap suatu bank, dalam hal bagaimana bank itu mengolah SWOT yang mereka miliki untuk memperoleh
strategi yang bagus dalam mempertahankan eksistensi dan menjadi yang paling
unggul di dunia bisnis perbankan.
Macam-macam produk
yang terdapat dalam suatu
perusahaan harus disertai dengankualitas dan keunggulan yang baik, karena produk
yang baik akan
meningkatkan kredibilitas perusahaan dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan.
Permasalahan manajemen
dalam perusahaan merupakan salah satu bagian yang harus
diperhatikan, karena usaha pemasaran yang dilakukan perusahaan
dengan strategi yang baik
akan dapat menempatkan produk pada posisi yang tepat dan menguasai pasar. Oleh
karena itu, perusahaan perlu menganalisis tingkat pemasaran yang dilakukan
dengan menggunakan analisis SWOT.
Analisa SWOT merupakan
sebuah bentuk analisa
situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran).Analisa ini
menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian
dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing.
Satu hal yang harus
diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah
semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang
sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan
sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi
masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi.
Analisa ini terbagi atas empat
komponen dasar yaitu :
- Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini.
- Weakness (W), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini.
- Opportunity (O), adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan.
- Threat (T), adalah situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi organisasi dimasa depan.
Prosedur Penerimaan Kredit
Pihak bank dalam hal proses
penerimaan kredit harus benar-benar memperhatikan kondisi calon nasabahnya dikarenakan
tidak adanya jaminan yang diberikan maka keputusan persetujuan pemberian kredit
tersebut diputuskan berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon pinjaman
tersebut secara pribadi, atau dalam kalimat lainnya adalah didasarkan atas
kemampuan peminjam dalam melaksanakan pembayaran kembali pinjaman.
Prosedur Kredit yang harus
dilakukan oleh bank antara lain
1. Merencanakan
Pasar Sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan, pasar mana yang akan dituju
dalam memasarkan kreditnya, misalkan fokus pada sektor ritel/
2. Menentukan
kriteria risiko yang dapat diterima. Bank hanya memasarkan kredit apabila
kriteria risikonya jelas dan dapat dimitigasi, misalkan dengan: menetapkan
limit exposure, jenis usaha (dibuat ratingnya, dan rating apa saja yang layak
dibiayai), lokasi dsb nya.
3. Menentukan
kriteria nasabah kredit yang diberikan, berdasar pada kriteria nasabah yang
jelas.
(Kebijakan
Perkreditan Merupakan Dasar Pemberian Pinjaman yang Sehat, Edratna, diakses 4
September, 2007)
Prinsip Pemberian Kredit
Kasmir (2007, 91) menyatakan bahwa “Jaminan
kredit yang diberikan nasabah kepada bank hanyalah merupakan tambahan, terutama
untuk melindungi kredit yang macet.
Namun dalam prosedur penerimaan KTA pihak bank harus melakukan penilaian
kredit. Penilaian kredit yang dilakukan pihak bank harus selalu memperhatikan
prinsip pemberian kredit.”
Kasmir (2007, 96-102) menyatakan bahwa
prosedur pemberian kredit secara umum sebagai berikut:
1. Pengajuan
proposal
Pengajuan proposal hendaknya berisi:
a. Riwayat
perusahaan seperti riwayat hidup perusahaan, jenis bidang usaha, nama pengurus
berikut latar belakang pendidikannya, perkembangan perusahaan, serta wilayah
pemasaran produknya.
b. Tujuan
pengambilan kredit.
c. Besarnya
kredit dan jangka waktu.
d. Cara
pemohon mengembalikan kredit, maksudnya apakah dari hasil penjualan atau dengan
cara lain.
e. Jaminan
kredit, bisa dalam bentuk surat atau sertifikat.
Selanjutnya
proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti:
a. Akte
Pendirian Perusahaan
b. Bukti
diri (KTP) para pengurus dan pemohon kredit
c. T.D.P
(Tanda Daftar perusahaan)
d. N.P.W.P
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
e. Neraca
dan laporan laba rugi 3 tahun terakhir
f. Foto
copy sertifikat yang dijadikan jaminan
g. Daftar
penghasilan bagi perseorangan
h. Kartu
keluarga (KK) bagi perseorangan.
2. Penyelidikan
Berkas Pinjaman
Setelah
proposal kredit diterima beserta semua lampirannya maka dilakukan penyelidikan
atas berkas pinjaman. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas tersebut
sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dan membuktikan
kebenaran serta keasliannya. Kemudian jika asli dan benar maka pihak bank
mencoba mengkalkulasi apakah jumlah kredit yang diminta memang relevan dan
kemampuan nasabah untuk membayar.
3. Penilaian
Kelayakan Kredit
Penilaian
kelayakan suatu kredit dapat dilakukan dengan menggunakan Prinsip 5C, yaitu:
a. Character, yaitu keadaan
watak dari nasabah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk
memenuhi kewajibannya (willingness to pay)
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Dalam
menjalankan kegiatan usaha, bank menghadapi berbagai risiko usaha dan untuk
menguranginya bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang salah satunya
penerapan prinsip mengenal nasabah. Hal tersebut seperti sesuai PBI Nomor
3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip Mengenal Nasabah.
Pada
Pasal 2 ayat (2) PBI Nomor 3/10/PBI/2001 dijelaskan bahwa bank wajib menetapkan
kebijakan penerimaan nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur dalam
mengidentifikasi nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap
rekening dan transaksi nasabah, dan menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen
resiko yang berkaitan dengan penerapan mengenal nasabah. Oleh karena itu,
sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi
mengenai identitas calon nasabah.
b. Capital, jumlah dana
yang dimiliki oleh calon nasabah sebagai kesungguhan dan tanggung jawab dalam
menjalankan usahanya.
c. Capacity, untuk
mengetahui sejauh mana calon nasabah mampu mengembalikan atau melunasi
utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
d. Collateral, agunan
terhadap kredit yang diterimanya.
e. Condition of Economy, yaitu situasi dan kondisi politik, sosial,
ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang
memungkinkan mempengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur.
Selain
Prinsip Pemberian Kredit 5 C, pihak bank dalam melakukan penilaian atas kredit
perlu diperhatikan pula Prinsip 7 P dan Prinsip 3 R.
Prinsip 7 P :
1. Personality
Yaitu
menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari
maupun masa lalunya. Personality juga
mencakup sikap,emosi,tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu
masalah.
2. Party
Yaitu
mengkalsifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan
tertentu berdasarkan modal,loyalitas serta karakternya.
3.
Perpose
Yaitu
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit
yang diinginkan nasabah. Apakah untuk tujuan konsumtif atau untuk tujuan
produktif atau untuk tujuan perdagangan.
4.
Prospect
Yaitu
untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau
tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting
mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek,
bukan hanya bank yang akan rugi akan tetapi juga nasabah
5.
Payment
Merupakan
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin
banyak sumber yang penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika
salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6.
Profitability
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke
periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan
tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7.
Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu
perlindungan. Perlindungan dapat berupa barang atau orang atau jaminan
asuransi.
(Kasmir,
2007, 95)
Prinsip
3 R
1. Return
(hasil yang dicapai).
Hasil yang dicapai oleh perusahaan calon
debitur diukur oleh analisis akan mencakupi untuk mengembalikan kredit besera
bunganya.
2. Repayment
(pembayaran kembali)
Pembayaran oleh debitur harus sudah
dapatdiramalkan oleh analisis.
3. Risk
Bearing Ability (kemampuan menanggung resiko)
Sangat perlu memperoleh perhatian
analisis. Pengendalian analisis dikaitkan dengan adanya kemungkinan kegagalan
usaha calon debitur. Untuk menutupinya, akan nampak kemudian hari bila ada :
a.
Jaminan, dan
b.
Asuransi.
4. Wawancara
Pertama
Tahap
ini merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan langsung.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan apakah berkas yang serahkan sesuai
dan lengkap seperti yang bank inginkan juga untuk mengetahui keinginan dan
kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
5. Peninjauan
ke Lokasi (On The Spot)
Hasil
on the spot di cocokan dengan hasil
wawancara pertama. Tujuan on the spot
adalah untuk memastikan bahwa objek yang akan dibiayai benar-benar ada dan
sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal.
6.
Wawancara kedua
Wawancara
kedua ini merupakan kegiatan perbaikan berkas jika mungkin ada kekurangan.
7. Keputusan
kredit
Keputusan
kredit adalah menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak, jika
layak biasanya keputusan kredit akan mencakup:
a. Akad kredit yang akan ditandatangani
b. Jumlah uang yang diterima
c. Jangka waktu kredit
d.
Biaya-biaya
yang harus dibayar
8. Penandatanganan
Akad Kredit/Perjanjian lainnya
Penandatanganan
dilakukan antara bank dengan debitur secara langsung atau melalui notaris.
9. Realisasi
Kredit
Realisasi
kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan
membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. Pencairan dana
kredit dapat dilakukkan secara langsung maupun secara bertahap sesuai dengan
kesepakatan.
Maksud penilaian terhadap permohonan
kredit itu adalah meletakkan kepercayaan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari akan berakibat :
1.
Kegagalan usaha, dan
2.
Kemacetan total
kreditnya
Langganan:
Postingan (Atom)