Scribd Me

  is where my documents live!

Rabu, 02 November 2011

Contoh Analisis SWOT

Contoh dari analisis SWOT adalah sebagai berikut:

Bapak X adalah seorang pengusaha di bidang jasa angkutan di wilayah Yogyakarta. Usaha yang telah digeluti sejak 10 tahun silam telah berkembang pesat. Dari semula hanya memiliki 1 armada truk saja, saat ini Bapak X telah memiliki 25 armada. Mulai dari jenis L300, truk engkel, sampai fuso. Usaha angkutan yang berada di bawah bendera "Auto 207" ini dikenal dengan jasa layanan kepada konsumen yang sangat bagus.
mengingat usahanya yang berkembang pesat, Bapak X berniat untuk membuka usaha baru yang berhubungan dengan dunia transportasi, yaitu Usaha Angkutan Travel jurusan Yogyakarta - Semarang. Untuk merealisasikan idenya tersebut, Bapak X menggunakan analisis SWOT sebagai berikut:

# Strengness / kekuatan
Pengalaman selama 10 tahun di bidang jasa angkut yang juga merupakan bagian dari bisnis transportasi bisa menjadi kekuatan bagi Bapak X untuk memulai usaha travelnya. Selain itu, Bapak X juga mempunyai hubungan yang sangat baik dengan pihak dealer dan bank karena selama ini track record usaha jasa angkut Bapak X yang menghasilkan cash flow yang sangat baik sehingga pihak bank dan dealer tentu akan memberi kepercayaan kepada Bapak X untuk melakukan pembelian armada travelnya dengan cara kredit.

# Weakness / kelemahan
Menguasai bisnis di bidang jasa angkut belum tentu bisa menguasai juga bisnis di bidang travel. Walaupun sama-sama dalam bidang transportasi namun dalam bisnis travel lebih dominan dalam pemberian jasa/service kepada penumpang. Selain itu, rute yang dipilih Yogya - Semarang pp merupakan rute "gemuk" dimana pada rute tersebut sudah terdapat beberapa pengusaha travel yang bermain di dalamnya. Sehingga harga tiket serta kualitas pelayanan menjadi hal yang sangat sensitif

# Opportunities/peluang
Karena rutenya termasuk rute yang "gemuk", peluang untuk bermain di bisnis travel dengan rute Yogyakarta-Semarang pp masih tetap terbuka. Tinggal menentukan akan bermain di segmentasi pasar yang mana. Bisa bermain di kelas mahasiswa dimana ini termasuk pangsa pasar yang sangat sensitif dengan harga atau bermain di kelas eksekutif dimana faktor pelayanan dan exclusivitas menjadi hal yang sangat sensitif.

# Threats/ancaman
Banyaknya pengusaha travel yang telah bermain di rute ini merupakan ancaman bagi Bapak X, terlebih para pengusaha tersebut juga telah berlomba-lomba memberikan service yang bagus untuk para pelanggannya, seperti layanan antar jemput, armada yang baru, harga tiket yang murah, pemberian snack & minuman selama perjalanan, dll. Selain itu, Bapak X juga harus bisa mempertahankan kualitas karyawannya mulai dari sopir, ticketting, administrasi, dan lain-lain sehingga tidak akan menciptakan citra yang buruk bagi usaha travel Bapak X

Analisis SWOT

Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisa SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities)yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.

Teknik ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an dengan menggunakan data dari perusahaan-perusahaan Fortune 500

sumber : wikipedia

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Indonesia

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN

Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
  • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
  • Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Tambahan

BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Pengertian Investasi

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Pengertian

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Produk-produk Investasi

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

Bentuk-bentuk investasi

  • Investasi tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
  • Investasi pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
  • Investasi saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
sumber :wikipedia.com

Pengertian Ceteris paribus

Cēterīs pāribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai “dengan hal-hal lainnya tetap sama“, dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai “all other things being equal.”
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat mempengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).
sumber: wikipediadotcom

Pengertian Modal Ventura

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Sejarah awal mula modal ventura modern

Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
  • pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD’s yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
  • Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,
  • Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Di Indonesia

Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Sejarah modal ventura di Indonesia

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).[1]
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan “dunia keuangan” nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.[2]

Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia

Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
  • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
  • Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
  • Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

sumber: wikipedia.

Pajak 2 (Tax)

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Pusat

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis2 Pajak Daerah:
  • Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang - undang Perpajakan Pusat

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
    stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Pajak (Tax)

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

Senin, 31 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK AKUNTANSI





1. Pengertian Akuntansi

  Akuntansi dapat didefinisikan berdasarkan dua aspek penting yaitu :
  1. Penekanan pada aspek fungsi yaitu pada penggunaan informasi akuntansi. Berdasarkan aspek fungsi akuntansi didefinisikan sebagai suatu disiplin ilmu yang menyajikan informasi yang penting untuk melakukan suatutindakan yang efisien dan mengevaluasi suatu aktivitas dari organisasi. Informasi tersebut penting untuk perencanaan yang efektif, pengawasandan pembuatan keputusan oleh manajemen serta memberikanpertanggungjawaban organisasi kepada investor, kreditor, pemerintahdan lainnya.
  2. Penekanan pada aspek aktivitas dari orang yang melaksanakan prosesakuntansi. Dalam aspek ini orang yang melaksanakan proses akuntansi harus :
  • Mengidentifikasikan data yang relevan dalam pembuatan keputusan.
  • Memproses atau menganalisa data yang relevan.
  • Mengubah data menjadi informasi yang dapat digunakan untukpembuatan keputusan.
2. Tujuan Akuntansi
Tujuan utama akuntansi yaitu menyajikan informasi ekonomi dari     suatu entitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan
entitas adalah badan usaha/perusahaan/organisasi yang mempunyai
kekayaan sendiri.

Informasi ekonomi yang dihasilkan oleh akuntansi berguna bagi pihak-pihak
di dalam organisasi itu sendiri (internal) maupun pihak-pihak di luar
organisasi (eksternal). Pihak manajemen merupakan contoh pemakai
informasi dari kalangan internal. Informasi akuntansi ini oleh manajemen
dimanfaatkan untuk perencanaan, pengendalian dan evaluasi aktivitas
usaha yang dilaksanakan.
Dari sisi pengguna informasi dari kalangan eksternal, terbagi menjadi dua
yaitu :
  • pemakai eksternal yang berkepentingan langsung terhadap informasiakuntansi contoh : investor dan kreditor
  • pemakai eksternal yang tidak berkepentingan langsung misalnya Analis Ekonomi, Pegawai dan Lembaga-lembaga Pemerintah.
3. Konsep Dasar Akuntansi
    Beberapa konsep dasar akuntansi adalah sebagai berikut : 

1) Entitas Akuntansi (Accounting Entity)
Dipandang dari konsep akuntansi, perusahaan merupakan suatu entitas (kesatuan usaha) yang terpisah dan berdiri sendiri di luarentitas ekonomi lain.
2) Kesinambungan (Going Concern)
Bahwa perusahaan diasumsikan tidak berhenti di satu periode saja, melainkan berlanjut terus dan bukan untuk dijual.
3) Periode Akuntansi (Accounting Period)
Pada umumnya suatu periode akuntansi terdiri dari 12 bulan atau satu tahun.
4) Objektif (Objective) 
Bahwa pencatatan transaksi-transaksi harus didasarkan pada dokumen asli. 
5) Pengukuran dalam satuan uang (Monetary Measurement Unit)
Bahwa pengungkapan dan penuangan transaksi harus dinyatakan
dalam nilai uang.
6) Harga Pertukaran (Historical Cost)
Bahwa aset selalu dicatat dan dilaporkan berdasarkan nilai perolehan atau nilai belinya karena lebih obyektif dan mudah untuk pelaporannya.7) Penandingan beban dengan pendapatan (Matching Cost Against Revenue) Konsep ini menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. 

4. Persamaan Akuntansi
Untuk memenuhi kebutuhan manajemen atas informasi yang akurat dan
tepat waktu diperlukan adanya suatu sistem yang dapat mengklasifikasikan
dan mencatat transaksi-transaksi sehingga informasi dapat diperoleh setiap
hari bahkan setiap saat dibutuhkan. Sistem pengklasifikasian dan
pencatatan tersebut adalah sistem pembukuan berganda (double entry
accounting system) di mana setiap transaksi dianalisis dan selanjutnya
dicatat pada dua sisi yaitu sisi sebelah Kiri (Debet) dan sisi sebelah Kanan
(Kredit).

5. Neraca
Neraca adalah daftar yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas
ekonomi misalnya suatu badan usaha/perusahaan atau organisasi pada
suatu saat tertentu. Yang dimaksud dengan posisi keuangan adalah posisi
aset, hutang dan modal.

1) Aset
           Aset adalah sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki perusahaan,
dapat diukur dengan uang dan digunakan untuk menjalankan kegiatan
usahanya.
Saldo Normal perkiraan Aset berada di sebelah kiri neraca atau
sebelah debet. Penambahan aset dicatat di sebelah debet dan
pengurangan aset dicatat di sebelah kanan atau sebelah kredit.
Aset dapat dikelompokan menjadi :
  • Aset Lancar
  • Aset Tetap
  • dan Aset Lain-lain.
Aset Lancar adalah kas dan aset lainnya yang dapat dijadikan kas atau
akan dipakai habis pada tahun buku berikutnya. Contoh aset yang
dikategorikan sebagai aset lancar antara lain : kas, bank, piutang dan
persediaan. 

Aset Tetap yaitu aset berwujud yang dimiliki oleh perusahaan yang
mempunyai manfaat lebih dari satu tahun. Contoh aset tetap antara lain
: tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan inventaris kantor.

Aset Lain-lain adalah aset yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
aset lancar dan aset tetap. Contoh aset lain-lain antara lain : hak cipta,
paten, goodwill dan lain-lain.

Aset ditinjau dari sifat fisiknya menjadi :
• Aset Berwujud
• Aset Tidak Berwujud

Aset Berwujud yaitu aset yang secara fisik dapat dilihat, misalnya :
Persediaan, Bangunan dan Kendaraan.
Sedangkan Aset Tidak Berwujud adalah aset yang secara fisik tidak
dapat dilihat. Contoh : Hak Cipta, Paten, Goodwill dan Franchise.

Penyajian aset di neraca adalah sesuai dengan urutan likuiditasnya.
Oleh karena itu, aset seperti kas yang paling tinggi urutan likuiditasnya
dalam neraca ditempatkan paling atas dan kemudian disusul oleh aset
lain seperti piutang, persediaan dan lain-lain yang urutan likuiditasnya
semakin rendah. Likuiditas disini maksudnya adalah kemampuan aset
tersebut untuk dapat segera dicairkan menjadi uang atau kas.
Penyajian aset di neraca diatur dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan. Sebagai contoh kas dicatat sebesar nilai nominal, piutang
sebesar nilai yang diharapkan dapat ditagih, aset tetap sebesar harga
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.

2) Hutang
Hutang merupakan kewajiban perusahaan yang timbul kepada pihak
ketiga yang harus dibayar oleh perusahaan di masa yang akan datang
pada saat hutang tersebut jatuh tempo.

Saldo Normal perkiraan Hutang berada di sebelah kanan atau sebelah
kredit. Penambahan hutang dicatat di sebelah kredit dan pengurangan
hutang dicatat di sebelah debet.
Hutang dapat dikelompokan menjadi
• Hutang Jangka Pendek (Hutang Lancar)
• Hutang Jangka Panjang.
Hutang Jangka Pendek (Lancar) adalah segala bentuk kewajiban
kepada pihak ketiga yang harus dibayar pada tahun berikutnya.
Sedangkan Hutang Jangka Panjang merupakan hutang yang jatuh
temponya lebih dari satu tahun.
Hutang disajikan di neraca sebesar nominal pinjaman dan
diklasifikasikan berdasarkan tanggal jatuh temponya.
Contoh hutang jangka pendek atau hutang lancar yaitu hutang dagang,
sedangkan contoh hutang jangka panjang misalnya pinjaman hipotik dan
pinjaman obligasi.

3) Modal
Modal merupakan kekayaan bersih pemilik yang ditanamkan di
perusahaan. Modal ini merupakan selisih antara total aset dikurangi total
kewajiban yang ada. Modal merupakan penyertaan pemilik dalam
berpartisipasi menjalankan kegiatan usaha.
Saldo Normal perkiraan Modal berada di sebelah kanan atau sebelah
kredit. Penambahan modal dicatat di sebelah kredit sedangkan
pengurangan modal dicatat di sebelah debet.
Komponen modal terdiri atas investasi pemilik dan pendapatan bersih
yang belum ditarik oleh pemilik perusahaan.
Selama tahun berjalan akan terjadi transaksi keuangan, yang
mempengaruhi posisi aset, hutang, dan / atau modal.

Transaksi yang mempengaruhi modal dapat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu yang berpengaruh langsung seperti setoran/ambilan pemilik
dan yang berpengaruh secara tidak langsung yaitu diperolehnya
pendapatan dan adanya beban biaya.

ANALISIS SWOT

Di dalam dunia perbankan, khususnya dalam bidang pemasaran, bisniskredit merupakan suatu kegiatan pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam).Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
Tidak semua kredit berjalan dengan lancar.Kredit bermasalah merupakan suatu hal yang biasa terjadi alam industri perbankan. Maka dari itu, untuk menghindari berbagai macam kredit bermasalah yang berkelanjutan, bank harus selalu melakukan tindakan pengamanan antara lain melakukan penyisihan kerugian, penyelamatan, penghapusbukuan pinjaman, penghapus tagihan, dan penagihan kredit hapus buku.
Sehubungan dengan hal demikianperusahaan perlu untuk menganalisis dan menindak lanjuti SWOT yang dimiliki. Penulis dalam hal ini bermaksud mencoba melakukan analisa terhadap suatu bank, dalam hal bagaimana bank itu mengolah SWOT yang mereka miliki untuk memperoleh strategi yang bagus dalam mempertahankan eksistensi dan menjadi yang paling unggul di dunia bisnis perbankan.

Macam-macam produk yang terdapat dalam suatu perusahaan harus disertai dengankualitas dan keunggulan yang baik, karena produk yang baik akan meningkatkan kredibilitas perusahaan dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan.
Permasalahan manajemen dalam perusahaan merupakan salah satu bagian yang harus diperhatikan, karena usaha pemasaran yang dilakukan perusahaan dengan strategi yang baik akan dapat menempatkan produk pada posisi yang tepat dan menguasai pasar. Oleh karena itu, perusahaan perlu menganalisis tingkat pemasaran yang dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT.
Analisa SWOT merupakan sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran).Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing.
Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi.
Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
  1. Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini.
  2. Weakness (W), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini.
  3. Opportunity (O), adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan.
  4. Threat (T), adalah situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi organisasi dimasa depan.

Prosedur Penerimaan Kredit


Pihak bank dalam hal proses penerimaan kredit harus benar-benar memperhatikan kondisi calon nasabahnya dikarenakan tidak adanya jaminan yang diberikan maka keputusan persetujuan pemberian kredit tersebut diputuskan berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon pinjaman tersebut secara pribadi, atau dalam kalimat lainnya adalah didasarkan atas kemampuan peminjam dalam melaksanakan pembayaran kembali pinjaman.
 
Prosedur Kredit yang harus dilakukan oleh bank antara lain
1.   Merencanakan Pasar Sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan, pasar mana yang akan dituju dalam memasarkan kreditnya, misalkan fokus pada sektor ritel/
2.   Menentukan kriteria risiko yang dapat diterima. Bank hanya memasarkan kredit apabila kriteria risikonya jelas dan dapat dimitigasi, misalkan dengan: menetapkan limit exposure, jenis usaha (dibuat ratingnya, dan rating apa saja yang layak dibiayai), lokasi dsb nya.
3.   Menentukan kriteria nasabah kredit yang diberikan, berdasar pada kriteria nasabah yang jelas.

(Kebijakan Perkreditan Merupakan Dasar Pemberian Pinjaman yang Sehat, Edratna, diakses 4 September,  2007)


Prinsip Pemberian Kredit
Kasmir (2007, 91) menyatakan bahwa “Jaminan kredit yang diberikan nasabah kepada bank hanyalah merupakan tambahan, terutama untuk melindungi kredit yang macet.  Namun dalam prosedur penerimaan KTA pihak bank harus melakukan penilaian kredit. Penilaian kredit yang dilakukan pihak bank harus selalu memperhatikan prinsip pemberian kredit.”
        Kasmir (2007, 96-102) menyatakan bahwa prosedur pemberian kredit secara umum sebagai berikut:
1.    Pengajuan proposal
Pengajuan proposal hendaknya berisi:
a.    Riwayat perusahaan seperti riwayat hidup perusahaan, jenis bidang usaha, nama pengurus berikut latar belakang pendidikannya, perkembangan perusahaan, serta wilayah pemasaran produknya.
b.    Tujuan pengambilan kredit.
c.    Besarnya kredit dan jangka waktu.
d.   Cara pemohon mengembalikan kredit, maksudnya apakah dari hasil penjualan atau dengan cara lain.
e.    Jaminan kredit, bisa dalam bentuk surat atau sertifikat.

     Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti:
a.    Akte Pendirian Perusahaan
b.    Bukti diri (KTP) para pengurus dan pemohon kredit
c.    T.D.P (Tanda Daftar perusahaan)
d.   N.P.W.P (Nomor Pokok Wajib Pajak)
e.    Neraca dan laporan laba rugi 3 tahun terakhir
f.     Foto copy sertifikat yang dijadikan jaminan
g.    Daftar penghasilan bagi perseorangan
h.    Kartu keluarga (KK) bagi perseorangan.

2.    Penyelidikan Berkas Pinjaman
     Setelah proposal kredit diterima beserta semua lampirannya maka dilakukan penyelidikan atas berkas pinjaman. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas tersebut sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dan membuktikan kebenaran serta keasliannya. Kemudian jika asli dan benar maka pihak bank mencoba mengkalkulasi apakah jumlah kredit yang diminta memang relevan dan kemampuan nasabah untuk membayar.

3.    Penilaian Kelayakan Kredit
     Penilaian kelayakan suatu kredit dapat dilakukan dengan menggunakan Prinsip 5C, yaitu:
a.    Character, yaitu keadaan watak dari nasabah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank menghadapi berbagai risiko usaha dan untuk menguranginya bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang salah satunya penerapan prinsip mengenal nasabah. Hal tersebut seperti sesuai PBI Nomor 3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip Mengenal Nasabah.

     Pada Pasal 2 ayat (2) PBI Nomor 3/10/PBI/2001 dijelaskan bahwa bank wajib menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, dan menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan mengenal nasabah. Oleh karena itu, sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah.

b.    Capital, jumlah dana yang dimiliki oleh calon nasabah sebagai kesungguhan dan tanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
c.    Capacity, untuk mengetahui sejauh mana calon nasabah mampu mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
d.   Collateral, agunan terhadap kredit yang diterimanya.
e.    Condition of Economy,  yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang memungkinkan mempengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur.

Selain Prinsip Pemberian Kredit 5 C, pihak bank dalam melakukan penilaian atas kredit perlu diperhatikan pula Prinsip 7 P dan Prinsip 3 R.
                        Prinsip 7 P :
1.    Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap,emosi,tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2.    Party
Yaitu mengkalsifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal,loyalitas serta karakternya.


3.    Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Apakah untuk tujuan konsumtif atau untuk tujuan produktif atau untuk tujuan perdagangan.
4.    Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang akan rugi akan tetapi juga nasabah
5.    Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber yang penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6.    Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7.    Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa barang atau orang atau jaminan asuransi.
                                                        (Kasmir, 2007, 95)
Prinsip 3 R
1.    Return (hasil yang dicapai).
Hasil yang dicapai oleh perusahaan calon debitur diukur oleh analisis akan mencakupi untuk mengembalikan kredit besera bunganya.
2.    Repayment (pembayaran kembali)
Pembayaran oleh debitur harus sudah dapatdiramalkan oleh analisis.
3.    Risk Bearing Ability (kemampuan menanggung resiko)
Sangat perlu memperoleh perhatian analisis. Pengendalian analisis dikaitkan dengan adanya kemungkinan kegagalan usaha calon debitur. Untuk menutupinya, akan nampak kemudian hari bila ada :
a.          Jaminan, dan
     b.          Asuransi.
4.    Wawancara Pertama
     Tahap ini merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan langsung. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan apakah berkas yang serahkan sesuai dan lengkap seperti yang bank inginkan juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
5.    Peninjauan ke Lokasi (On The Spot)
     Hasil on the spot di cocokan dengan hasil wawancara pertama. Tujuan on the spot adalah untuk memastikan bahwa objek yang akan dibiayai benar-benar ada dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal.
      6. Wawancara kedua
     Wawancara kedua ini merupakan kegiatan perbaikan berkas jika mungkin ada kekurangan.
7.    Keputusan kredit
     Keputusan kredit adalah menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak, jika layak biasanya keputusan kredit akan mencakup:
a. Akad kredit yang akan ditandatangani
b.  Jumlah uang yang diterima
c.  Jangka waktu kredit
d.                         Biaya-biaya yang harus dibayar
8.    Penandatanganan Akad Kredit/Perjanjian lainnya
     Penandatanganan dilakukan antara bank dengan debitur secara langsung atau melalui notaris.
9.    Realisasi Kredit
     Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. Pencairan dana kredit dapat dilakukkan secara langsung maupun secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.

Maksud penilaian terhadap permohonan kredit itu adalah meletakkan kepercayaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari akan berakibat :
1.        Kegagalan usaha, dan
2.        Kemacetan total kreditnya