Pihak bank dalam hal proses
penerimaan kredit harus benar-benar memperhatikan kondisi calon nasabahnya dikarenakan
tidak adanya jaminan yang diberikan maka keputusan persetujuan pemberian kredit
tersebut diputuskan berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon pinjaman
tersebut secara pribadi, atau dalam kalimat lainnya adalah didasarkan atas
kemampuan peminjam dalam melaksanakan pembayaran kembali pinjaman.
Prosedur Kredit yang harus
dilakukan oleh bank antara lain
1. Merencanakan
Pasar Sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan, pasar mana yang akan dituju
dalam memasarkan kreditnya, misalkan fokus pada sektor ritel/
2. Menentukan
kriteria risiko yang dapat diterima. Bank hanya memasarkan kredit apabila
kriteria risikonya jelas dan dapat dimitigasi, misalkan dengan: menetapkan
limit exposure, jenis usaha (dibuat ratingnya, dan rating apa saja yang layak
dibiayai), lokasi dsb nya.
3. Menentukan
kriteria nasabah kredit yang diberikan, berdasar pada kriteria nasabah yang
jelas.
(Kebijakan
Perkreditan Merupakan Dasar Pemberian Pinjaman yang Sehat, Edratna, diakses 4
September, 2007)
Prinsip Pemberian Kredit
Kasmir (2007, 91) menyatakan bahwa “Jaminan
kredit yang diberikan nasabah kepada bank hanyalah merupakan tambahan, terutama
untuk melindungi kredit yang macet.
Namun dalam prosedur penerimaan KTA pihak bank harus melakukan penilaian
kredit. Penilaian kredit yang dilakukan pihak bank harus selalu memperhatikan
prinsip pemberian kredit.”
Kasmir (2007, 96-102) menyatakan bahwa
prosedur pemberian kredit secara umum sebagai berikut:
1. Pengajuan
proposal
Pengajuan proposal hendaknya berisi:
a. Riwayat
perusahaan seperti riwayat hidup perusahaan, jenis bidang usaha, nama pengurus
berikut latar belakang pendidikannya, perkembangan perusahaan, serta wilayah
pemasaran produknya.
b. Tujuan
pengambilan kredit.
c. Besarnya
kredit dan jangka waktu.
d. Cara
pemohon mengembalikan kredit, maksudnya apakah dari hasil penjualan atau dengan
cara lain.
e. Jaminan
kredit, bisa dalam bentuk surat atau sertifikat.
Selanjutnya
proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti:
a. Akte
Pendirian Perusahaan
b. Bukti
diri (KTP) para pengurus dan pemohon kredit
c. T.D.P
(Tanda Daftar perusahaan)
d. N.P.W.P
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
e. Neraca
dan laporan laba rugi 3 tahun terakhir
f. Foto
copy sertifikat yang dijadikan jaminan
g. Daftar
penghasilan bagi perseorangan
h. Kartu
keluarga (KK) bagi perseorangan.
2. Penyelidikan
Berkas Pinjaman
Setelah
proposal kredit diterima beserta semua lampirannya maka dilakukan penyelidikan
atas berkas pinjaman. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas tersebut
sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dan membuktikan
kebenaran serta keasliannya. Kemudian jika asli dan benar maka pihak bank
mencoba mengkalkulasi apakah jumlah kredit yang diminta memang relevan dan
kemampuan nasabah untuk membayar.
3. Penilaian
Kelayakan Kredit
Penilaian
kelayakan suatu kredit dapat dilakukan dengan menggunakan Prinsip 5C, yaitu:
a. Character, yaitu keadaan
watak dari nasabah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk
memenuhi kewajibannya (willingness to pay)
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Dalam
menjalankan kegiatan usaha, bank menghadapi berbagai risiko usaha dan untuk
menguranginya bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang salah satunya
penerapan prinsip mengenal nasabah. Hal tersebut seperti sesuai PBI Nomor
3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip Mengenal Nasabah.
Pada
Pasal 2 ayat (2) PBI Nomor 3/10/PBI/2001 dijelaskan bahwa bank wajib menetapkan
kebijakan penerimaan nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur dalam
mengidentifikasi nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap
rekening dan transaksi nasabah, dan menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen
resiko yang berkaitan dengan penerapan mengenal nasabah. Oleh karena itu,
sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi
mengenai identitas calon nasabah.
b. Capital, jumlah dana
yang dimiliki oleh calon nasabah sebagai kesungguhan dan tanggung jawab dalam
menjalankan usahanya.
c. Capacity, untuk
mengetahui sejauh mana calon nasabah mampu mengembalikan atau melunasi
utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
d. Collateral, agunan
terhadap kredit yang diterimanya.
e. Condition of Economy, yaitu situasi dan kondisi politik, sosial,
ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang
memungkinkan mempengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur.
Selain
Prinsip Pemberian Kredit 5 C, pihak bank dalam melakukan penilaian atas kredit
perlu diperhatikan pula Prinsip 7 P dan Prinsip 3 R.
Prinsip 7 P :
1. Personality
Yaitu
menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari
maupun masa lalunya. Personality juga
mencakup sikap,emosi,tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu
masalah.
2. Party
Yaitu
mengkalsifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan
tertentu berdasarkan modal,loyalitas serta karakternya.
3.
Perpose
Yaitu
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit
yang diinginkan nasabah. Apakah untuk tujuan konsumtif atau untuk tujuan
produktif atau untuk tujuan perdagangan.
4.
Prospect
Yaitu
untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau
tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting
mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek,
bukan hanya bank yang akan rugi akan tetapi juga nasabah
5.
Payment
Merupakan
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin
banyak sumber yang penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika
salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6.
Profitability
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke
periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan
tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7.
Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu
perlindungan. Perlindungan dapat berupa barang atau orang atau jaminan
asuransi.
(Kasmir,
2007, 95)
Prinsip
3 R
1. Return
(hasil yang dicapai).
Hasil yang dicapai oleh perusahaan calon
debitur diukur oleh analisis akan mencakupi untuk mengembalikan kredit besera
bunganya.
2. Repayment
(pembayaran kembali)
Pembayaran oleh debitur harus sudah
dapatdiramalkan oleh analisis.
3. Risk
Bearing Ability (kemampuan menanggung resiko)
Sangat perlu memperoleh perhatian
analisis. Pengendalian analisis dikaitkan dengan adanya kemungkinan kegagalan
usaha calon debitur. Untuk menutupinya, akan nampak kemudian hari bila ada :
a.
Jaminan, dan
b.
Asuransi.
4. Wawancara
Pertama
Tahap
ini merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan langsung.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan apakah berkas yang serahkan sesuai
dan lengkap seperti yang bank inginkan juga untuk mengetahui keinginan dan
kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
5. Peninjauan
ke Lokasi (On The Spot)
Hasil
on the spot di cocokan dengan hasil
wawancara pertama. Tujuan on the spot
adalah untuk memastikan bahwa objek yang akan dibiayai benar-benar ada dan
sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal.
6.
Wawancara kedua
Wawancara
kedua ini merupakan kegiatan perbaikan berkas jika mungkin ada kekurangan.
7. Keputusan
kredit
Keputusan
kredit adalah menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak, jika
layak biasanya keputusan kredit akan mencakup:
a. Akad kredit yang akan ditandatangani
b. Jumlah uang yang diterima
c. Jangka waktu kredit
d.
Biaya-biaya
yang harus dibayar
8. Penandatanganan
Akad Kredit/Perjanjian lainnya
Penandatanganan
dilakukan antara bank dengan debitur secara langsung atau melalui notaris.
9. Realisasi
Kredit
Realisasi
kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan
membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. Pencairan dana
kredit dapat dilakukkan secara langsung maupun secara bertahap sesuai dengan
kesepakatan.
Maksud penilaian terhadap permohonan
kredit itu adalah meletakkan kepercayaan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari akan berakibat :
1.
Kegagalan usaha, dan
2.
Kemacetan total
kreditnya
BalasHapusApakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com
Kabar baik!
BalasHapusNama saya Rumana mahok, warga negara Indonesia, saya tinggal. Prapak rt1 / 2, Kranggan village, Kranggan district, Central Java district. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi nasehat konkret kepada seluruh warga negara Indonesia yang mencari pinjaman agar berhati-hati karena internet penuh dengan kecurangan, beberapa bulan yang lalu saya sangat membutuhkan pinjaman, Karena keuangan saya Situasi Tidak begitu bagus dan saya putus asa, saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari arab saudi dan singapura. Saya hampir meninggal, sampai seorang teman saya bercerita tentang seorang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ibu. Antonia Barry, pemilik sebuah organisasi peminjaman global, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan pinjaman sebesar Rp300.000.000,00 dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga 2% dan mengubah hidup seluruh keluarga saya.
Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Ibu. Antonia Barry mentransfer pinjaman saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya
Jadi untuk pekerjaan bagus Ibu. Antonia telah melakukannya dalam hidupku dan keluargaku, aku memutuskan untuk menceritakan dan membagikan kesaksianku tentang Ibu. Antonia, jadi orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, mohon hubungi Ibu. Antonia via email: (antoniabarry4@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (rumanamahok4@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kotaku, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa terus memberkati Ibu. Antonia atas pekerjaan baiknya dalam hidupku dan keluargaku.
Sepotong informasi ini adalah tentang kebiasaan baik dan perbuatan baik dari Perusahaan Pinjaman Adriana Malkova. Siapa sangka seseorang seperti Adriana Malkova tidak ada sampai saya menemukan salah satu iklan online mereka. Dia adalah malaikat yang dikirim dari atas. Saya Setyono Putro dan inilah yang Adriana Malkova lakukan dia menawarkan apa yang tidak dimiliki orang lain. Saya adalah pemilik bisnis yang menjadi hutang besar dengan Bank dan saya mencari pinjaman dari berbagai perusahaan pinjaman tapi tidak ada yang berjalan dengan baik. Sebaliknya, mereka membawa saya ke hutang lebih banyak dan akhirnya meninggalkan saya 'jadi saat itulah saya bertemu dengan Adriana Malkova. Dia menawari saya pinjaman sebesar Rp 500.000.000 dengan suku bunga 2% bahkan ketika pada awalnya saya takut dia akan berakhir seperti perusahaan pinjaman lain yang saya coba pinjaman dari, tapi saya terkejut dia tidak seperti mereka. Sekarang saya akhirnya menyelesaikan hutang saya dan bisnis saya stabil dengan uang yang tersisa dalam pinjaman. Hubungi Adriana Malkova via e-mail. adrianamalkovaloan@gmail.com, atau Anda bisa menghubungi saya melalui e-mail saya jika Anda ingin tahu lebih banyak: putroholdins@gmail.com
BalasHapus