Menurut Kasmir
(2007, 11) menyatakan bahwa, Bank
secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Sedangkan
menurut Taswan (2006,4) menyatakan bahwa “Bank adalah sebuah lembaga atau
perusahaan yang aktivitasnya menghimpun dana yang berupa giro, deposito
tabungan dan simpanan lain dari pihak yang kelebihan dana”.
Namun definisi bank menurut UU.No. 4/1967
Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Dengan
demikian , dapat disimpulkan bahwa pengertan bank adalah badan usaha yang
memuaskan orang lain dengan jalan memberikan kredit dari dana yang diterimanya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. Fungsi dan Tujuan Bank
Bank merupakan badan usaha yang
mempunyai fungsi seperti perusahaan lainnya. Menurut Sigit Triandaru dkk (2006,
9) menyatakan bahwa “Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dan
menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary”.
Fungsi dan Tujuan bank bukan hanya
sebagai perantara keuangan saja, tetapi membantu pula perekonomian suatu negara
dan menunjang pelaksanaan pembangunan ke
arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi
bank di Indonesia antara lain :
a. Sebagai
tempat menghimpun dana dari masyarakat. Bank bertugas mengamankan uang tabungan
dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.Fungsi
tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai
penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang
membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Berdasarkan
UU No. 10 Tahun 1998, tujuan bank di Indonesia yaitu menunjang pelaksanaan
pembangunannasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
danstabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.
3. Jenis dan Kegiatan Usaha Bank
Menurut
Kasmir (2008,32) yang menyatakan bahwa
“Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta
kepemilikan bank”.
Jenis-jenis
Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Dalam Pasal 5
ayat (1), berbunyi:
a. Bank
Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank
Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito
berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Namun ada pula yang menyebutkan
bahwa perbankan di Indonesia dibagi berdasarkan kegiatan operasionalnya.
a. Bank
Konvensional
Yaitu bank yang dalam operasionalnya menerapkan
metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan
dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan
perdagangan efek.
b. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi,
ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk
saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
(Perbankan 7 Jenis-jenis Bank, Bulukzzz, diakses 13 Mei
2011)
Bank sebagai lembaga
keuangan yang berorientasi
bisnis. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank
sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah
membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual
uang yang berhasil dihimpun
dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman
atau kredit.
Dari
kegiatan jual beli uang inilah bank akan
memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan
harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka
mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk
memperlancar kegiatan menghimpun dan
menyalurkan
dana.
Dalam
praktiknya kegiatan bank dibedakan
sesuai dengan jenis bank tersebut.
Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan
kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank
umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau
kegiatan yang berbeda.
Menurut
Kasmir (2008,42) “Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan
bank umum dan bank perkreditan rakyat”.
Kegiatan
perbankan yang ada di Indonesia di bagi kedalam beberapa bagian, yaitu :
1.
Kegiatan Bank Umum
a.
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk
1) SimpananGiro(Demand Deposit)
2)
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3)
Simpanan Deposito (Time Deposit)
b.
Menyalurkan dana ke
masyarakat dalam bentuk
1)
Kredit Investasi
2)
Kredit Modal Kerja
3)
Kredit Perdagangan
c.
Memberikan jasa-jasa
bank lainnya, seperti :
1)
Kiriman Uang (Transfer)
2)
Kliring(Clearing)
3)
Inkaso (Collection)
4)
Safe Deposit Box
5)
Bank Card (Kartu
kredit)
6)
Bank Notes
7)
Bank Garansi
8)
Bank Draft
9)
Letter of Credit (L/C)
10)
Cek Wisata (Travellers Cheque)
11) Menerima
setoran-setoran
12) Melayani
pembayaran-pembayaran
13)
Bermain di dalam pasar modal
14)
Dan Jasa-jasa lainnya.
2.
Kegiatan Bank
Perkreditan Rakyat
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan
kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam
praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun
dana hanya dalam bentuk :
1) Simpanan
Tabungan
2) Simpanan
Deposito
2. Menyalurkan
dana dalam bentuk :
1) Kredit
Investasi
2) Kredit
Modal Kerja
3) Kredit
Perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki
oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang
tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Menerima Simpanan Giro
b.
Mengikuti Miring
c. Melakukan
Kegiatan Valuta Asing
d. Melakukan
kegiatan Perasuransian
Halo
BalasHapusNy. Rebecca Ellisor kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui
Kirimi kami email sekarang melalui; (choosenloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.