Scribd Me

  is where my documents live!

Senin, 31 Oktober 2011

BANK

1. Pengertian Bank
Menurut Kasmir (2007, 11) menyatakan bahwa, Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.

Sedangkan menurut Taswan (2006,4) menyatakan bahwa “Bank adalah sebuah lembaga atau perusahaan yang aktivitasnya menghimpun dana yang berupa giro, deposito tabungan dan simpanan lain dari pihak yang kelebihan dana”.
            Namun definisi bank menurut UU.No. 4/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dengan demikian , dapat disimpulkan bahwa pengertan bank adalah badan usaha yang memuaskan orang lain dengan jalan memberikan kredit dari dana yang diterimanya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

 2. Fungsi dan Tujuan Bank
Bank merupakan badan usaha yang mempunyai fungsi seperti perusahaan lainnya. Menurut Sigit Triandaru dkk (2006, 9) menyatakan bahwa “Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary”.
Fungsi dan Tujuan bank bukan hanya sebagai perantara keuangan saja, tetapi membantu pula perekonomian suatu negara dan  menunjang pelaksanaan pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia antara lain :
a.    Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat. Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b.    Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, tujuan bank di Indonesia yaitu menunjang pelaksanaan pembangunannasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, danstabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

3. Jenis dan Kegiatan Usaha Bank
Menurut Kasmir (2008,32)  yang menyatakan bahwa “Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank”.
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
a.    Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Namun ada pula yang menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia dibagi berdasarkan kegiatan operasionalnya.
a.       Bank Konvensional

Yaitu bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

b.       Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
(Perbankan 7  Jenis-jenis Bank, Bulukzzz, diakses 13 Mei 2011)
Bank sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin­jaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Menurut Kasmir (2008,42) “Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bank umum dan bank perkreditan rakyat”.
Kegiatan perbankan yang ada di Indonesia di bagi kedalam beberapa bagian, yaitu :
 1.        Kegiatan Bank Umum
a.         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
1)      SimpananGiro(Demand Deposit)
2)      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3)      Simpanan Deposito (Time Deposit)
b.        Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk
1)        Kredit Investasi
2)        Kredit Modal Kerja
3)        Kredit Perdagangan
c.         Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti :
1)        Kiriman Uang (Transfer)
2)        Kliring(Clearing)
3)        Inkaso (Collection)
4)        Safe Deposit Box
5)        Bank Card (Kartu kredit)
6)        Bank Notes
7)        Bank Garansi
8)        Bank Draft
9)        Letter of Credit (L/C)
10)    Cek Wisata (Travellers Cheque)
11)    Menerima setoran-setoran
12)    Melayani pembayaran-pembayaran
13)    Bermain di dalam pasar modal
14)    Dan Jasa-jasa lainnya.
2.        Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
1)   Simpanan Tabungan
2)   Simpanan Deposito

2.      Menyalurkan dana dalam bentuk :
1)   Kredit Investasi
2)   Kredit Modal Kerja
3)   Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
a.       Menerima Simpanan Giro
b.      Mengikuti Miring
c.       Melakukan Kegiatan Valuta Asing
d.      Melakukan kegiatan Perasuransian

Dapatkan Form Komentar Facebook

Get This Comment Form

1 komentar:

  1. Halo
    Ny. Rebecca Ellisor kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
    Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui

    Kirimi kami email sekarang melalui; (choosenloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.

    BalasHapus