Scribd Me

  is where my documents live!

Senin, 31 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK AKUNTANSI





1. Pengertian Akuntansi

  Akuntansi dapat didefinisikan berdasarkan dua aspek penting yaitu :
  1. Penekanan pada aspek fungsi yaitu pada penggunaan informasi akuntansi. Berdasarkan aspek fungsi akuntansi didefinisikan sebagai suatu disiplin ilmu yang menyajikan informasi yang penting untuk melakukan suatutindakan yang efisien dan mengevaluasi suatu aktivitas dari organisasi. Informasi tersebut penting untuk perencanaan yang efektif, pengawasandan pembuatan keputusan oleh manajemen serta memberikanpertanggungjawaban organisasi kepada investor, kreditor, pemerintahdan lainnya.
  2. Penekanan pada aspek aktivitas dari orang yang melaksanakan prosesakuntansi. Dalam aspek ini orang yang melaksanakan proses akuntansi harus :
  • Mengidentifikasikan data yang relevan dalam pembuatan keputusan.
  • Memproses atau menganalisa data yang relevan.
  • Mengubah data menjadi informasi yang dapat digunakan untukpembuatan keputusan.
2. Tujuan Akuntansi
Tujuan utama akuntansi yaitu menyajikan informasi ekonomi dari     suatu entitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan
entitas adalah badan usaha/perusahaan/organisasi yang mempunyai
kekayaan sendiri.

Informasi ekonomi yang dihasilkan oleh akuntansi berguna bagi pihak-pihak
di dalam organisasi itu sendiri (internal) maupun pihak-pihak di luar
organisasi (eksternal). Pihak manajemen merupakan contoh pemakai
informasi dari kalangan internal. Informasi akuntansi ini oleh manajemen
dimanfaatkan untuk perencanaan, pengendalian dan evaluasi aktivitas
usaha yang dilaksanakan.
Dari sisi pengguna informasi dari kalangan eksternal, terbagi menjadi dua
yaitu :
  • pemakai eksternal yang berkepentingan langsung terhadap informasiakuntansi contoh : investor dan kreditor
  • pemakai eksternal yang tidak berkepentingan langsung misalnya Analis Ekonomi, Pegawai dan Lembaga-lembaga Pemerintah.
3. Konsep Dasar Akuntansi
    Beberapa konsep dasar akuntansi adalah sebagai berikut : 

1) Entitas Akuntansi (Accounting Entity)
Dipandang dari konsep akuntansi, perusahaan merupakan suatu entitas (kesatuan usaha) yang terpisah dan berdiri sendiri di luarentitas ekonomi lain.
2) Kesinambungan (Going Concern)
Bahwa perusahaan diasumsikan tidak berhenti di satu periode saja, melainkan berlanjut terus dan bukan untuk dijual.
3) Periode Akuntansi (Accounting Period)
Pada umumnya suatu periode akuntansi terdiri dari 12 bulan atau satu tahun.
4) Objektif (Objective) 
Bahwa pencatatan transaksi-transaksi harus didasarkan pada dokumen asli. 
5) Pengukuran dalam satuan uang (Monetary Measurement Unit)
Bahwa pengungkapan dan penuangan transaksi harus dinyatakan
dalam nilai uang.
6) Harga Pertukaran (Historical Cost)
Bahwa aset selalu dicatat dan dilaporkan berdasarkan nilai perolehan atau nilai belinya karena lebih obyektif dan mudah untuk pelaporannya.7) Penandingan beban dengan pendapatan (Matching Cost Against Revenue) Konsep ini menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. 

4. Persamaan Akuntansi
Untuk memenuhi kebutuhan manajemen atas informasi yang akurat dan
tepat waktu diperlukan adanya suatu sistem yang dapat mengklasifikasikan
dan mencatat transaksi-transaksi sehingga informasi dapat diperoleh setiap
hari bahkan setiap saat dibutuhkan. Sistem pengklasifikasian dan
pencatatan tersebut adalah sistem pembukuan berganda (double entry
accounting system) di mana setiap transaksi dianalisis dan selanjutnya
dicatat pada dua sisi yaitu sisi sebelah Kiri (Debet) dan sisi sebelah Kanan
(Kredit).

5. Neraca
Neraca adalah daftar yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas
ekonomi misalnya suatu badan usaha/perusahaan atau organisasi pada
suatu saat tertentu. Yang dimaksud dengan posisi keuangan adalah posisi
aset, hutang dan modal.

1) Aset
           Aset adalah sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki perusahaan,
dapat diukur dengan uang dan digunakan untuk menjalankan kegiatan
usahanya.
Saldo Normal perkiraan Aset berada di sebelah kiri neraca atau
sebelah debet. Penambahan aset dicatat di sebelah debet dan
pengurangan aset dicatat di sebelah kanan atau sebelah kredit.
Aset dapat dikelompokan menjadi :
  • Aset Lancar
  • Aset Tetap
  • dan Aset Lain-lain.
Aset Lancar adalah kas dan aset lainnya yang dapat dijadikan kas atau
akan dipakai habis pada tahun buku berikutnya. Contoh aset yang
dikategorikan sebagai aset lancar antara lain : kas, bank, piutang dan
persediaan. 

Aset Tetap yaitu aset berwujud yang dimiliki oleh perusahaan yang
mempunyai manfaat lebih dari satu tahun. Contoh aset tetap antara lain
: tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan inventaris kantor.

Aset Lain-lain adalah aset yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
aset lancar dan aset tetap. Contoh aset lain-lain antara lain : hak cipta,
paten, goodwill dan lain-lain.

Aset ditinjau dari sifat fisiknya menjadi :
• Aset Berwujud
• Aset Tidak Berwujud

Aset Berwujud yaitu aset yang secara fisik dapat dilihat, misalnya :
Persediaan, Bangunan dan Kendaraan.
Sedangkan Aset Tidak Berwujud adalah aset yang secara fisik tidak
dapat dilihat. Contoh : Hak Cipta, Paten, Goodwill dan Franchise.

Penyajian aset di neraca adalah sesuai dengan urutan likuiditasnya.
Oleh karena itu, aset seperti kas yang paling tinggi urutan likuiditasnya
dalam neraca ditempatkan paling atas dan kemudian disusul oleh aset
lain seperti piutang, persediaan dan lain-lain yang urutan likuiditasnya
semakin rendah. Likuiditas disini maksudnya adalah kemampuan aset
tersebut untuk dapat segera dicairkan menjadi uang atau kas.
Penyajian aset di neraca diatur dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan. Sebagai contoh kas dicatat sebesar nilai nominal, piutang
sebesar nilai yang diharapkan dapat ditagih, aset tetap sebesar harga
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.

2) Hutang
Hutang merupakan kewajiban perusahaan yang timbul kepada pihak
ketiga yang harus dibayar oleh perusahaan di masa yang akan datang
pada saat hutang tersebut jatuh tempo.

Saldo Normal perkiraan Hutang berada di sebelah kanan atau sebelah
kredit. Penambahan hutang dicatat di sebelah kredit dan pengurangan
hutang dicatat di sebelah debet.
Hutang dapat dikelompokan menjadi
• Hutang Jangka Pendek (Hutang Lancar)
• Hutang Jangka Panjang.
Hutang Jangka Pendek (Lancar) adalah segala bentuk kewajiban
kepada pihak ketiga yang harus dibayar pada tahun berikutnya.
Sedangkan Hutang Jangka Panjang merupakan hutang yang jatuh
temponya lebih dari satu tahun.
Hutang disajikan di neraca sebesar nominal pinjaman dan
diklasifikasikan berdasarkan tanggal jatuh temponya.
Contoh hutang jangka pendek atau hutang lancar yaitu hutang dagang,
sedangkan contoh hutang jangka panjang misalnya pinjaman hipotik dan
pinjaman obligasi.

3) Modal
Modal merupakan kekayaan bersih pemilik yang ditanamkan di
perusahaan. Modal ini merupakan selisih antara total aset dikurangi total
kewajiban yang ada. Modal merupakan penyertaan pemilik dalam
berpartisipasi menjalankan kegiatan usaha.
Saldo Normal perkiraan Modal berada di sebelah kanan atau sebelah
kredit. Penambahan modal dicatat di sebelah kredit sedangkan
pengurangan modal dicatat di sebelah debet.
Komponen modal terdiri atas investasi pemilik dan pendapatan bersih
yang belum ditarik oleh pemilik perusahaan.
Selama tahun berjalan akan terjadi transaksi keuangan, yang
mempengaruhi posisi aset, hutang, dan / atau modal.

Transaksi yang mempengaruhi modal dapat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu yang berpengaruh langsung seperti setoran/ambilan pemilik
dan yang berpengaruh secara tidak langsung yaitu diperolehnya
pendapatan dan adanya beban biaya.

ANALISIS SWOT

Di dalam dunia perbankan, khususnya dalam bidang pemasaran, bisniskredit merupakan suatu kegiatan pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam).Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
Tidak semua kredit berjalan dengan lancar.Kredit bermasalah merupakan suatu hal yang biasa terjadi alam industri perbankan. Maka dari itu, untuk menghindari berbagai macam kredit bermasalah yang berkelanjutan, bank harus selalu melakukan tindakan pengamanan antara lain melakukan penyisihan kerugian, penyelamatan, penghapusbukuan pinjaman, penghapus tagihan, dan penagihan kredit hapus buku.
Sehubungan dengan hal demikianperusahaan perlu untuk menganalisis dan menindak lanjuti SWOT yang dimiliki. Penulis dalam hal ini bermaksud mencoba melakukan analisa terhadap suatu bank, dalam hal bagaimana bank itu mengolah SWOT yang mereka miliki untuk memperoleh strategi yang bagus dalam mempertahankan eksistensi dan menjadi yang paling unggul di dunia bisnis perbankan.

Macam-macam produk yang terdapat dalam suatu perusahaan harus disertai dengankualitas dan keunggulan yang baik, karena produk yang baik akan meningkatkan kredibilitas perusahaan dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan.
Permasalahan manajemen dalam perusahaan merupakan salah satu bagian yang harus diperhatikan, karena usaha pemasaran yang dilakukan perusahaan dengan strategi yang baik akan dapat menempatkan produk pada posisi yang tepat dan menguasai pasar. Oleh karena itu, perusahaan perlu menganalisis tingkat pemasaran yang dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT.
Analisa SWOT merupakan sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran).Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing.
Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi.
Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
  1. Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini.
  2. Weakness (W), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini.
  3. Opportunity (O), adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan.
  4. Threat (T), adalah situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi organisasi dimasa depan.

Prosedur Penerimaan Kredit


Pihak bank dalam hal proses penerimaan kredit harus benar-benar memperhatikan kondisi calon nasabahnya dikarenakan tidak adanya jaminan yang diberikan maka keputusan persetujuan pemberian kredit tersebut diputuskan berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon pinjaman tersebut secara pribadi, atau dalam kalimat lainnya adalah didasarkan atas kemampuan peminjam dalam melaksanakan pembayaran kembali pinjaman.
 
Prosedur Kredit yang harus dilakukan oleh bank antara lain
1.   Merencanakan Pasar Sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan, pasar mana yang akan dituju dalam memasarkan kreditnya, misalkan fokus pada sektor ritel/
2.   Menentukan kriteria risiko yang dapat diterima. Bank hanya memasarkan kredit apabila kriteria risikonya jelas dan dapat dimitigasi, misalkan dengan: menetapkan limit exposure, jenis usaha (dibuat ratingnya, dan rating apa saja yang layak dibiayai), lokasi dsb nya.
3.   Menentukan kriteria nasabah kredit yang diberikan, berdasar pada kriteria nasabah yang jelas.

(Kebijakan Perkreditan Merupakan Dasar Pemberian Pinjaman yang Sehat, Edratna, diakses 4 September,  2007)


Prinsip Pemberian Kredit
Kasmir (2007, 91) menyatakan bahwa “Jaminan kredit yang diberikan nasabah kepada bank hanyalah merupakan tambahan, terutama untuk melindungi kredit yang macet.  Namun dalam prosedur penerimaan KTA pihak bank harus melakukan penilaian kredit. Penilaian kredit yang dilakukan pihak bank harus selalu memperhatikan prinsip pemberian kredit.”
        Kasmir (2007, 96-102) menyatakan bahwa prosedur pemberian kredit secara umum sebagai berikut:
1.    Pengajuan proposal
Pengajuan proposal hendaknya berisi:
a.    Riwayat perusahaan seperti riwayat hidup perusahaan, jenis bidang usaha, nama pengurus berikut latar belakang pendidikannya, perkembangan perusahaan, serta wilayah pemasaran produknya.
b.    Tujuan pengambilan kredit.
c.    Besarnya kredit dan jangka waktu.
d.   Cara pemohon mengembalikan kredit, maksudnya apakah dari hasil penjualan atau dengan cara lain.
e.    Jaminan kredit, bisa dalam bentuk surat atau sertifikat.

     Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti:
a.    Akte Pendirian Perusahaan
b.    Bukti diri (KTP) para pengurus dan pemohon kredit
c.    T.D.P (Tanda Daftar perusahaan)
d.   N.P.W.P (Nomor Pokok Wajib Pajak)
e.    Neraca dan laporan laba rugi 3 tahun terakhir
f.     Foto copy sertifikat yang dijadikan jaminan
g.    Daftar penghasilan bagi perseorangan
h.    Kartu keluarga (KK) bagi perseorangan.

2.    Penyelidikan Berkas Pinjaman
     Setelah proposal kredit diterima beserta semua lampirannya maka dilakukan penyelidikan atas berkas pinjaman. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas tersebut sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dan membuktikan kebenaran serta keasliannya. Kemudian jika asli dan benar maka pihak bank mencoba mengkalkulasi apakah jumlah kredit yang diminta memang relevan dan kemampuan nasabah untuk membayar.

3.    Penilaian Kelayakan Kredit
     Penilaian kelayakan suatu kredit dapat dilakukan dengan menggunakan Prinsip 5C, yaitu:
a.    Character, yaitu keadaan watak dari nasabah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank menghadapi berbagai risiko usaha dan untuk menguranginya bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang salah satunya penerapan prinsip mengenal nasabah. Hal tersebut seperti sesuai PBI Nomor 3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip Mengenal Nasabah.

     Pada Pasal 2 ayat (2) PBI Nomor 3/10/PBI/2001 dijelaskan bahwa bank wajib menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah, menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, dan menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan mengenal nasabah. Oleh karena itu, sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah.

b.    Capital, jumlah dana yang dimiliki oleh calon nasabah sebagai kesungguhan dan tanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
c.    Capacity, untuk mengetahui sejauh mana calon nasabah mampu mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
d.   Collateral, agunan terhadap kredit yang diterimanya.
e.    Condition of Economy,  yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang memungkinkan mempengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur.

Selain Prinsip Pemberian Kredit 5 C, pihak bank dalam melakukan penilaian atas kredit perlu diperhatikan pula Prinsip 7 P dan Prinsip 3 R.
                        Prinsip 7 P :
1.    Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap,emosi,tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2.    Party
Yaitu mengkalsifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal,loyalitas serta karakternya.


3.    Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Apakah untuk tujuan konsumtif atau untuk tujuan produktif atau untuk tujuan perdagangan.
4.    Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang akan rugi akan tetapi juga nasabah
5.    Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber yang penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6.    Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7.    Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa barang atau orang atau jaminan asuransi.
                                                        (Kasmir, 2007, 95)
Prinsip 3 R
1.    Return (hasil yang dicapai).
Hasil yang dicapai oleh perusahaan calon debitur diukur oleh analisis akan mencakupi untuk mengembalikan kredit besera bunganya.
2.    Repayment (pembayaran kembali)
Pembayaran oleh debitur harus sudah dapatdiramalkan oleh analisis.
3.    Risk Bearing Ability (kemampuan menanggung resiko)
Sangat perlu memperoleh perhatian analisis. Pengendalian analisis dikaitkan dengan adanya kemungkinan kegagalan usaha calon debitur. Untuk menutupinya, akan nampak kemudian hari bila ada :
a.          Jaminan, dan
     b.          Asuransi.
4.    Wawancara Pertama
     Tahap ini merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan langsung. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan apakah berkas yang serahkan sesuai dan lengkap seperti yang bank inginkan juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
5.    Peninjauan ke Lokasi (On The Spot)
     Hasil on the spot di cocokan dengan hasil wawancara pertama. Tujuan on the spot adalah untuk memastikan bahwa objek yang akan dibiayai benar-benar ada dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal.
      6. Wawancara kedua
     Wawancara kedua ini merupakan kegiatan perbaikan berkas jika mungkin ada kekurangan.
7.    Keputusan kredit
     Keputusan kredit adalah menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak, jika layak biasanya keputusan kredit akan mencakup:
a. Akad kredit yang akan ditandatangani
b.  Jumlah uang yang diterima
c.  Jangka waktu kredit
d.                         Biaya-biaya yang harus dibayar
8.    Penandatanganan Akad Kredit/Perjanjian lainnya
     Penandatanganan dilakukan antara bank dengan debitur secara langsung atau melalui notaris.
9.    Realisasi Kredit
     Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. Pencairan dana kredit dapat dilakukkan secara langsung maupun secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.

Maksud penilaian terhadap permohonan kredit itu adalah meletakkan kepercayaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari akan berakibat :
1.        Kegagalan usaha, dan
2.        Kemacetan total kreditnya

Kebijakan Umum Perkreditan



Dalam segala kegiatan perkreditan, para pihak yang terkait didalamnya harus mengetahui dan mengerti tentang batas-batas ataupun segala peraturan dan kebijakan umum tentang perkreditan yang berlaku.
Secara garis besar, kebijakan umum perkreditan didasarkan atas:
1.    Undang undang Perbankan, dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking)

a.    UU No.8 Tahun 1998 , Pasal 1 angka 11
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
b.    UU No.8 Tahun 1998 , Pasal 8
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, BANK UMUM wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah/debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud.

c.    UU No.8 Tahun 1998 , Pasal 1 angka 11
…, berdasarkan persetujuanm atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan PIHAK PEMINJAM untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

d.   Pasal 1338 KUH Perdata
Azas kebebasan berkontrak

e.    SE BI No.2/643/UPK/PEMB/ Tanggal 20 Oktober 1966
Diinstruksikan bahwa dalam bentuk apapun setiap pemberian kredit, Bank wajib mempergunakan akad perjanjian kredit dan akad perjanjian kredit tersebut dalam praktek perbankan dikenal dengan istilah PERJANJIAN KREDIT.

2.    Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) adalah kebijakan perkreditan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen, mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.

3.    Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), atau ada juga yang menyebut dengan Standar Operasional Perkreditan (SOP), merupakan pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin pemberian kredit yang sehat.